Pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) sebentar lagi akan segera hadir di berbagai wilayah di Indonesia. Pada tanggal 27 November 2024, rakyat di berbagai kota dan kabupaten akan kembali memilih pemimpin daerah mereka melalui pemungutan suara langsung. Momen yang penting ini, peran Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi sorotan utama.
ASN, sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat, memiliki posisi yang strategis dalam suksesnya PILKADA. Netralitas dan profesionalisme ASN merupakan kunci untuk mewujudkan pemilihan yang jujur, adil, dan berkualitas. Namun, menjaga netralitas ASN di tengah hiruk-pikuk politik seringkali menjadi tantangan tersendiri.
Pada PILKADA sebelumnya, kita masih menyaksikan adanya dugaan-dugaan politisasi birokrasi, di mana ASN disinyalir terlibat dalam mendukung salah satu pasangan calon secara tidak proporsional. Hal ini tentu sangat mencederai prinsip demokrasi dan menimbulkan keraguan di mata masyarakat terhadap integritas pemilu.
Untuk itu, menjaga netralitas ASN dalam PILKADA menjadi suatu keniscayaan. Netralitas ASN tidak hanya sekadar dimaknai sebagai tidak berafiliasi dengan salah satu pasangan calon, tetapi juga berarti bersikap profesional, adil, dan transparan dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Pertama, ASN harus memahami dan mematuhi peraturan perundang-undangan terkait netralitas birokrasi. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dengan tegas menyatakan bahwa ASN wajib bersikap netral dari pengaruh segala bentuk partai politik dan tidak membedakan pelayanan kepada masyarakat berdasarkan latar belakang politik. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif yang berat.
Kedua, pimpinan instansi pemerintah harus memastikan ASN di lingkungannya benar-benar menjaga netralitas. Hal ini dapat dilakukan melalui sosialisasi, pelatihan, dan pengawasan yang ketat. Pimpinan juga harus tegas dalam menindak ASN yang terbukti melanggar aturan netralitas.
Ketiga, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara PILKADA juga harus proaktif dalam memantau dan memastikan netralitas ASN. Koordinasi yang erat antara KPU dan instansi pemerintah terkait menjadi penting untuk mewujudkan checks and balances demi terjaganya integritas pemilu.
Keempat, peran aktif masyarakat juga dibutuhkan dalam mengawal netralitas ASN. Masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran yang terjadi kepada pihak yang berwenang. Selain itu, sosialisasi pentingnya netralitas ASN kepada masyarakat juga perlu dilakukan agar mereka memahami dan mendukung upaya menjaga integritas PILKADA.
ASN yang netral dan profesional, PILKADA diharapkan dapat berjalan dengan baik, jauh dari intervensi kepentingan politik. Pemilihan kepala daerah yang berkualitas akan melahirkan pimpinan lokal yang amanah, visioner, dan responsif terhadap kebutuhan rakyat. Hal ini pada akhirnya akan memperkuat demokrasi di tingkat daerah dan memberikan dampak positif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Oleh karena itu, menjaga netralitas ASN dalam PILKADA merupakan keniscayaan. Semua pihak, baik pemerintah, penyelenggara pemilu, maupun masyarakat, harus bersinergi untuk memastikan ASN benar-benar bersikap profesional dan tidak terlibat dalam politik praktis. Hanya dengan begitu, PILKADA yang berkualitas dan berintegritas dapat terwujud, menghasilkan pemimpin daerah yang dapat membawa perubahan positif bagi rakyat.
Copyright © 2022 SDN Darussalam. all rights reserved.