Peringatan Hari Guru Nasional dan HUT PGRI ke-79 pada 25 November 2024 hadir di tengah dinamika yang semakin kompleks dalam dunia pendidikan Indonesia. Momentum ini menjadi kesempatan untuk melakukan refleksi mendalam, khususnya terkait fenomena meningkatnya kasus guru yang dilaporkan ke pihak kepolisian akibat tindakan pendisiplinan terhadap siswa.
Sejak era digital dan media sosial berkembang pesat, profesi guru menghadapi tantangan baru yang tidak pernah terbayangkan sebelumnya. Setiap tindakan pendisiplinan di kelas berpotensi menjadi viral di media sosial, yang tidak jarang berujung pada pelaporan ke pihak berwajib. Fenomena ini telah menciptakan dilema bagi para pendidik antara menjalankan tugas mendidik dengan optimal atau mengambil sikap melindungi diri demi menghindari masalah hukum.
Data dari berbagai organisasi pendidikan menunjukkan tren yang mengkhawatirkan dimana kasus guru yang dipolisikan mengalami peningkatan signifikan. Situasi ini tidak hanya berdampak pada psikologis guru yang bersangkutan, tetapi juga menciptakan efek sistemik berupa menurunnya kepercayaan diri guru dalam menjalankan tugas mendidik. Banyak guru yang kini merasa “terkekang” dalam menerapkan metode pembelajaran dan pendisiplinan, khawatir tindakan mereka akan disalahartikan atau dipermasalahkan secara hukum.
Perlu dipahami bahwa tugas seorang guru bukan sekadar mentransfer ilmu pengetahuan, tetapi juga membentuk karakter dan kepribadian siswa. Dalam prosesnya, tindakan pendisiplinan yang proporsional merupakan bagian integral dari proses pendidikan. Namun, batasan antara pendisiplinan dan kekerasan seringkali menjadi abu-abu di mata publik, terutama ketika kejadian di sekolah viral di media sosial tanpa konteks yang lengkap.
PGRI sebagai organisasi profesi guru terbesar di Indonesia telah mengambil langkah-langkah strategis untuk melindungi anggotanya. Pembentukan tim bantuan hukum, pelatihan manajemen kelas yang sesuai dengan perkembangan zaman, dan advokasi kebijakan merupakan upaya konkret untuk memberi perlindungan kepada guru. Namun, tantangan yang dihadapi tetap kompleks mengingat dinamika sosial yang terus berubah.
Di sisi lain, fenomena ini juga menyoroti pentingnya pembaruan dalam metode pendidikan dan pendisiplinan. Era digital menuntut pendekatan yang lebih adaptif dan komunikatif. Guru dituntut untuk mengembangkan soft skill dalam menangani berbagai situasi di kelas, termasuk kemampuan berkomunikasi efektif dengan orang tua siswa dan memahami aspek legal dari tindakan mereka.
Pemerintah melalui Undang-Undang Guru dan Dosen sebenarnya telah memberikan payung hukum bagi profesi guru. Namun, implementasi di lapangan seringkali tidak sejalan dengan semangat perlindungan yang diamanatkan undang-undang tersebut. Diperlukan penguatan regulasi dan harmonisasi antara aspek pendidikan dan hukum untuk menciptakan ekosistem pendidikan yang lebih kondusif.
Refleksi Hari Guru Nasional 2024 juga mengajak kita untuk memahami kompleksitas peran guru di era modern. Selain dituntut profesional dalam mengajar, guru juga harus menjadi digital educator yang melek teknologi, psikolog yang memahami karakteristik siswa generasi digital, dan diplomat yang mampu menjalin komunikasi efektif dengan berbagai pihak.
Fenomena guru yang dipolisikan juga menyoroti pentingnya membangun kesadaran bersama tentang hakikat pendidikan. Pendidikan adalah tanggung jawab bersama antara guru, orang tua, dan masyarakat. Kecenderungan untuk langsung melaporkan guru ke polisi tanpa melalui dialog konstruktif mencerminkan melemahnya pemahaman tentang esensi pendidikan sebagai proses pembentukan karakter.
Di tengah situasi ini, momentum Hari Guru Nasional 2024 harus menjadi titik balik untuk membangun ekosistem pendidikan yang lebih sehat. Beberapa langkah strategis yang perlu diambil antara lain:
Peringatan Hari Guru Nasional 2024 hendaknya menjadi momentum untuk mengembalikan martabat profesi guru sebagai tokoh sentral dalam pembangunan bangsa. Guru bukan hanya sebatas profesi, tetapi panggilan jiwa (soul calling) yang membutuhkan dedikasi dan pengorbanan. Mereka layak mendapatkan perlindungan dan dukungan dari semua elemen masyarakat untuk menjalankan tugas mulianya.
Mari jadikan refleksi ini sebagai langkah awal untuk membangun ekosistem pendidikan yang lebih sehat, di mana guru dapat menjalankan tugasnya dengan optimal tanpa dihantui ketakutan akan tuntutan hukum. Sebab, hanya dengan memulihkan martabat dan kepercayaan diri guru, kita dapat berharap terciptanya generasi penerus bangsa yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga matang secara karakter.
Logo HUT ke-79 PGRI (Foto: Situs PGRI)
Copyright © 2022 SDN Darussalam. all rights reserved.